"Saya diajak masuk oleh kanit intel lewat lift belakang. Sebab didepan rame ada kegiatan katanya. Ya saya nurut aja, karena saya sendiri gak hafal kalau ada lift belakang," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz menanggapi proses penyelidikan, dirinya mengatakan bahwa penyelidikan harus melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Proses penyelidikan harus sesuai dengan prosedur, dari tahapan hingga jangka waktunya," ungkap malik.
"Kami mengawal dan mengawasi kasus ini, walau sempat ada keterlambatan pembanggilan BAP Yudi dari awal laporan yang masuk, saya berharap itu tidak terjadi keterlambatan lagi dalam tahapan proses lainnya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pelapor dan para saksi mata kasus dugaan intimidasi wartawan ini, sudah terlebih dahulu memenuhi panggilan pihak Kepolisian Polres Tangsel.
Peristiwa dugaan intimidasi itu sendiri terjadi di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu.
Saat itu Wiwi bersama bekas pejabat Dispora Kota Tangsel yang lain dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar. (*/Red)