Polda Banten Sampaikan Aturan Lengkap PPKM Darurat

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 5 Juli 2021 | 21:03 WIB

Kota Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden beberapa hari lalu.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung serta mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengajak untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi penerapan PPKM Darurat ini. PPKM Darurat ini dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Edy Sumardi. Senin, (05/07/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X