"Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan mehilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI," jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan mendekam ditahanan Polsek Jatiuwung serta menyita barang bukti untuk keperluan penyidikan.
"Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. (*/Red)