Polda Banten Berhasil Gagalkan Pengiriman 303 Kg Ganja Antar Provinsi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Serang, bidiktangsel.com -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 303 Kg yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020) Pukul 09.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Wakapolda Banten memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut, yang didampingi Dirresnarkoba dan PJU Polda Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Ka BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menjelaskan bahwa pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S. H., S. I. K., M.Si menyampaikan bahwa kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang, LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang cikupa menuju jl. Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.

"Motif dalam pengungkapan Ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta dan setiap kali mengantar menjemput atau mengambil Narkotika jenis ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten, sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perorangnya serta Sdr RF sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg (seratus empat puluh empat ) bungkus besar yang dilakban warna coklat," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan bahwa modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 (seratus empat puluh empat) bungkus besar berlakban coklat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X