Laboy Jaya Bangkinang - Kampar Riau, Siswi SMK Pariwisata dan Farmasi Bangkinang mengalami kecelakaan di wilayah desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang, Jumat sore (21/2/2020) sekitar pukul 17.00 wib.
“Dimana saat korban kecelakaan tersebut dibawa ke layanan UGD 24 jam Puskesmas Laboy Jaya - Bangkinang, Kampar Riau ternyata Puskesmas tersebut tutup alias tidak ada petugas jaga.
Akhirnya, korban terpaksa dilarikan ke rumah praktek seorang bidan yang ada di desa tersebut.
Hal itu membuat kekecewaan sekelompok masyarakat daerah tersebut, karena kebijakan PEMDA Kampar Riau mewajibkan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat wajib buka 24 jam kecuali yang non perawatan hanya melayani rawat jalan saja.
Enam bulan silam tepatnya Rabu, 21 Agustus 2019 setelah mendapatkan Laporan dari Masyarakat Desa Laboy Jaya, terkait Pelayanan yang terjadi di Pukesmas Bangkinang, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedi Sambudi sidak Puskesmas dan mohon maaf. Dirinya berjanji, tidak ada lagi kejadian serupa terulang lagi. Namun rupanya petugas yang di lapangan ingkar akan janji padahal sudah ditegur.
Menurut Kepmenkes RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 Puskesmas merupakan Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) adalah tempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti Puskesmas, klinik, atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.