Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 16 Februari 2020 | 12:45 WIB
(Photo: Istimewa/TribunNews)
(Photo: Istimewa/TribunNews)

Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini?

Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers. (Red)

Jakarta, 16 Februari 2019

Narahubung:
- Ketua Umum AJI, Abdul Manan (0818-948-316)
- Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito, (0857-7970-8669)
- Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Yadi Hendriana (0817129426)
- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari (0811817179)
- Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia, Ocktap Riady, (0853-6818-8333)
- Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, (0857.7323.8190)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X