Ubadillah Amin: 4 Kebijakan Menteri Agama Luput Perhatian Publik

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 10 Februari 2020 | 20:17 WIB

Selain itu Menteri Agama benar-benar akan melakukan penyaringan petugas pendamping haji supaya petugas haji yang ikut mengawal jamaah indonesia benar-benar bebas dari paham-paham radikalisme, karena menteri mendapatkan laporan dari internal ataupun eksternal, bahwa ada sejumlah petugas haji (lumayan banyak) yang mendoktrin jamaah paham-paham radikalisme ketika melakukan pendampingan.

Menag bahkan menegaskan akan memulangkan dan memenjarakan petugas haji yang mempengaruhi jamaah haji indonesia dengan paham-paham radikalisme.

Sementara untuk urusan katering dan pemodokan haji, Menteri Agama Fachrul Razi juga meminta jajaran direktorat haji, agar benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih baik lagi kepada jamaah yang sedang mengerjakan ibadah supaya tidak terganggu dengan urusan yang bersifat tekhnis.

Keempat, terkait Undang-Undang Pondok Pesantren. Menteri Agama Fachrul Razi secara khusus menyampaikan agar jajaran Direktorat Pesantren Kementerian Agama mengajak serta pihak-pihak pesantren tradisional dan dari berbagai ormas Islam memberikan masukan rumusannya dan ketika nanti UU Pesantren diterapkan akhir tahun ini benar-benar bisa dirasakan oleh stakeholder pesantren, khususnya pondok pesantren tradisonal yang jumlahnya sangat mayoritas

Benahi Sistem Kehumasan Kementerian Agama

Anggota Komisi VIII DPR, Iip Miftahul Choiry mengatakan, sejak awal Kabinet Indonesia Maju bekerja, posisi Menteri Agama yang ditempati Fachrul Razi langsung menjadi sorotan.

Ia menilai hal itu sebagai konsekuensi dari kondisi politik dan hukum yang terjadi sebelumnya, sehingga wajar jika Kementerian Agama menjadi perhatian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X