Deklarasi Banjarmasin, Keberlanjutan Hidup Media Massa Harus Menjadi Prioritas Nasional

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 8 Februari 2020 | 19:41 WIB

Dalam konteks ini, diperlukan campur-tangan negara untuk mewujudkan iklim persaingan usaha di bidang media yang sehat dan berkeadilan. Lebih dari itu, dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang secara nyata berpihak pada pengembangan dan keberlanjutan industri media nasional menghadapi penetrasi perusahaan raksasa digital global.

Dibutuhkan tata-kelola media yang mampu mengatur ruang-lingkup agregasi, distribusi dan monetisasi berita media massa konvensional oleh platform mesin-pencari, agregator atau media sosial. Tata-kelola itu mencakup:

  • Hak pengelola media massa untuk mengetahui ruang-lingkup pemanfaatan berita yang mereka hasilkan oleh perusahaan platform digital.
  • Hak pengelola media massa atas pembagian pendapatan iklan yang adil dan transparan berdasarkan pemanfaatan berita yang mereka hasilkan.
  • Hak pengelola media massa atas data-pengguna-internet (user-behavior-data) yang dihasilkan dari pemanfaatan berita media massa secara adil dan saling menguntungkan.
  • Insentif untuk meningkatkan jumlah pembaca media massa nasional dalam bentuk pengurangan atau penghapusan pajak pendapatan iklan untuk media massa.
  • Insentif untuk media massa nasional dalam bentuk pengurangan atau penghapusan pajak berlangganan berita atau konten berbayar.
  • Transparansi perusahaan platform mengenai sistem penambangan-data yang mereka lakukan berdasar pada pemanfaatan berita media massa.
  • Transparansi perusahaan platform mengenai pengoperasian sistem algoritma yang berkaitan secara langsung dengan pemanfaatan berita media massa.
  • Tanggung-jawab perusahaan platform media-sosial atau mesin pencari terhadap konten yang mereka sebarkan dan monetisasi, khususnya yang menyebabkan keresahan masyarakat atau menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional tahun 2020 di Banjarmasin Kalimantan Selatan, kami asosiasi-asosiasi media nasional menuntut agar pemerintah dan DPR memperhatikan benar pentingnya pengaturan atas hal-hal di atas. Pengaturan itu sangat mendesak dilakukan untuk untuk memberi daya dukung bagi keberlanjutan hidup pers nasional. Pengaturan ini pada gilirannya juga menjadi fundamen untuk mempertahankan kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

Banjarmasin, 8 Februari 2020
SPS - ATVSI - ATVLI - PRSSNI
FORUM PEMRED - AMSI - SMSI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X