Pesawaran - Pengembalian piutang dana bergulir UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Pesawaran senilai Rp. 490.137.000 belum diselaikan terhitung sejak tahun 2009 lalu, menyebabkan piutang tersebut tidak dapat diterima daerah.
Temuan BPK, merekomendasikan Bupati Pesawaran memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM selaku OPD dan BPKAD selaku SKPKD, untuk melakukan langkah penyelesaian dana bergulir tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawan, Rohana Sri Hartati, mengaku tidak tahu atas temuan BPK tersebut. Namun, dia berjanji akan berkoordinasi dengan pejabat yang lama.
Sementara itu, pejabat lama, Zurma saat itu menjabat sebagai Kabid. Koperasi yang terlibat langsung dengan penyaluran dana bergulir tersebut adalah Zurma.
Kepada wartawan, Zurma mengatakan masalah itu sudah selesai, namun demikian, dia tidak menjelaskan penyelesaiannya seperti apa.
Selang beberapa waktu, Zurma mengaku, bahwa dia, dipanggil inspektorat untuk menjelaskan permasalahannya.
Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, membenarkan terkait pemanggilan Zurma. Tapi, dia tidak tahu persis permasalahannya.