“Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 pembentukan peraturan daerah bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan secara sembarangan. Tapi, sebuah proses panjang yang terdiri beberapa tahapan yang semuanya dilakukan secara cermat,” terangnya.
Taufik melanjutkankan, UU No. 12 Tahun 2011 memberikan definisi pembentukan peraturan Perundang- undangan adalah pembuatan peraturan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
“Masing-masing tahapan dijelaskan secara umum dalam pasal-pasal di dalam UU tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua III Amar, Amar menyampaikan otokritik agar kedepan seluruh anggota DPRD lebih memiliki motivasi dan semangat kerja, sekaligus lebih meningkatkan kinerjanya.
“Agar seluruh agenda DPRD dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan dan diputuskan dalam keputusan pimpinan DPRD.” ungkapnya.
Amar menambahkan, Dewan sebagai lembaga kontrol memang memiliki kewenangan mengawasi dan mengkritik kebijakan serta kinerja pemerintah daerah.
“Tujuannya agar memastikan program pembangunan yang berjalan benar-benar bermanfaat bagi rakyat, khususnya di Kota Tangsel,” ungkapnya.