Serpong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 dengan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019 di RM. Telaga Seafood, BSD Serpong Kota Tangsel, Rabu (9/5-2018).
Hadir dalam acara ini Komisioner KPUD Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein sebagai nara sumber, Komisioner Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Kadisdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya, mewakili Ketua KPUD Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pandangan tehadap proses pelaksanaan pemutak- hiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019.
Menurutnya, tidak ingin ada warga Kota Tangerang Selatan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar dalam Pemilu 2019.
“Untuk itu kita harapkan seluruh pimpinan partai politik tingkat Kota Tangsel agar secara bersama-sama melakukan pengecekan, apakah seluruh anggotanya telah di coklit oleh pantarlih,” kata Zaen.
Anggota KPUD Kota Tangsel itu dalam paparannya mengingatkan bahwa penyusunan daftar pemilih tahapan yang sangat penting, Ia mengajak kepada seluruh pihak mengawal proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih (17 April – 17 Mei 2018) dengan memastikan seluruh rumah telah dikunjungi oleh pantarlih dan dilakukan coklit.
“Harapannya Kepada partai politik dan seluruh pihak terkait agar dapat membantu mendukung suksesnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” tutur Zaen.
Sebagaimana diketahui untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) seperti genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadi lan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lanjutnya, masyarakat berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el, dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudu kan dan catatan sipil setempat.
"Syarat lain, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri)," di akhir paparannya.
Acara di akhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan seluruh yang hadir akan mencermati dan mengawal proses tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih dalam pelaksanaan coklit dilapangan. (***)