PT JRP Eksekusi Tanah Di Pondok Kacang Barat

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 7 Maret 2018 | 14:13 WIB

Pondok Aren - Kasus sengketa lahan antara PT Jaya Real Property selaku pengembang perumahan Bintaro dengan para tergugat di atas lahaan seluas 6.689 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menemui babak baru.

Setelah bersengketa sejak 2008 lalu, berbekal Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang No 24/PEN.EKS/2015/PN.TNG, Jo Nomor. : 144/PDT.G/2008/PN.TNG, Jo Nomor : 57/PDT/2009/PT BTN dan Jo Nomor : 99 K/PDT/2010, Jo Nomor : 785 PK/PDT/2016 Tanggal 20 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht Van Gewijsde).

Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan Pihak Keamanan melakukan apel pagi yang akan mengawal eksekusi terdiri dari ratusan petugas Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Tangsel.

Tampak hadir Camat Pondok Aren, H. Makum Sagita, Sekcam. Pondok Aren, H. Hendra, SH, Kompol Hadi S perwakilan dari Polres Tangsel.

Proses pembacaan putusan yang dilakukan Panitera PN Tangerang pun berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun.

“Berdasarkan pemohon eksekusi dengan dasar putusan Pengadilan Tangerang No 144/PDT.G/2008/PN.TNG, kami meminta pihak tergugat untuk meninggalkan lahan ini,” kata Panitera PN Tangerang.

Usai membacakan putusan eksekusi, selaku perwakilan dari PN Tangerang, pihak PT JRP langsung melaksanakan eksekusi dengan mengerahkan alat berat berupa Beckho dan Buldozer untuk meratakan beberapa bedeng dan tanam tumbuh yang ada di lokasi tersebut. (Is One)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X