Bogor - Dalam mengikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online Se-Infonesia, di Cisarua Bogor yang berlangsung dari tanggal 26/2- 1/3-2018. Para peserta diharuskan membuat sebuah makalah individual tentang Kebebasan Pers, Peranan Pers dan membangun Kesadaran Konstitusi.
Penulis sendiri membahas makalah tersebut dari hasil penjelasan materi, berdiskusi dengan para peserta serta narasumber yang hadir dengan paparan sebagai berikut.
Bagaimana Jaminan Konstitusi atas kebebasan pers di Indonesia pasca perubahan UUD 1945 ?
Secara konstitusional, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat (HAM) di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 setelah amandemen, yaitu Pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 F yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pemaparan substansi UUD 1945 memberikan implikasi atas peran pers dalam konteks demokrasi. Pers diartikan sebagai bagian (subsistem) dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem komunikasi.
Sistem komunikasi dapat dilihat sebagai bagian atau sub sistem dari sistem yang lebih besar (yaitu sistem masyarakat) yang dilayaninya. Suatu sistem komunikasi sebenarnya terkandung (inherent) dalam setiap sistem masyarakat.
Corak dari sistem komunikasi di dalam suatu masyarakat tidak dapat ditentukan oleh corak, bentuk dan keragaman masyarakat itu sendiri.
Pada umumnya orang melihat sistem pers itu dikaitkan dengan bentuk sistem sosialnya, dan selalu dihubungkan dengan sistem pemerintahan yang ada atau bentuk negara dimana sistem pers itu berada.
Apa yang membatasi Pers dalam menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi untuk mendukung konsolidasi demokrasi di Indonesia ?
KEBEBASAN pers harus dapat memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, masyarakat pers internasional sudah memuji kebebasan pers di Indonesia dengan hadirnya Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Kebebasan pers selaras dengan berekspresi dan demokrasi.Tantangannya UU tersebut memberikan ruang bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media.
Pers menjadi pilar keempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya insan pers juga bisa mencerdaskan masyarakat.
Pekerjaan insan pers mencakup seluruh anggota-anggota vital manusia, tidak hanya otak dan pikiran saja. Tetapi, juga fisik yang prima, serta kecerdasan hati dan nurani.