Setu - Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu bentuk layanan Pemerintah Daerah yang sangat penting kepada masyarakat, sebab kematian merupakan hal yang alami tidak dapat dipercepat juga tidak dapat ditunda oleh manusia, selalu dan pasti terjadi setiap saat.
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel gelar Sosialisasi mengenai retribusi Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) di Kelurahan Setu, Kamis (17/11-2016)
Acara yang dihadiri perwakilan masing-masing kelurahan dari kelurahan Setu 50 orang, Kelurahan Muncul 50 orang dan Kelurahan Babakan 50 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemakaman DKPP Tangsel, Yatna menyampaikan agar warga yang meninggal bisa dimakamkan di tanah wakaf warga atau di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Namun bisa dimakamkan di TPU Pemerintah dan melengkapi surat kematian dari RT/RW dan Kelurahan, agar lebih mudah dalam pengurusan Retribusinya IPPM," katanya.
Lebihlanjut, Yatman mengatakan dengan terbatasnya lahan pemakaman, serta terus meningkatnya pertumbuhan penduduk Kota Tangsel, maka Pemkot menerbitkan kebijakan untuk dapat memelihara ketersediaan lahan pemakaman dengan mewajibkan pengembang perumahan atau apartemen untuk menyediakan areal pemakaman bagi warga perumahan atau apartemen.
Oleh karenanya Pemkot Tangsel dapat menyediakan layanan tersebut terutama dalam hal penyediaan petak makam.
Pelayanan Pemakaman sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang sama dengan pelayanan-pelayanan lainnya baik itu pelayanan pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Menurut Yatman, bagi warga yang meninggal dapat dibantu Armada untuk diantarkan ke wilayah Jabodetabek atau keluar pulau Jawa dengan dilengkapi suratnya.
"Demi kelancaran agar dipersiapkan surat-suratnya, demi kelancaran diperjalanan atau tempat tujuan mayat yang akan diantar," ujarnya.
Bagi warga masyarakat Pemkot Tangsel dapat menerima pemindahan dari tanah wakaf keluarga ke pemakaman umum (TPU) yang sudah disediakan Pemkot Tangsel.
"Harus sesuai dengan aturan Pemkot Tangsel mengenai Retribusinya dengan persetujuan keluarga wakaf," ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, Kasi Penataan Pemakaman DKPP Tangsel, menyampaikan dengan adanya Sosialisasi disetiap kelurahan atau per kecamatan, dapat lebih memahami bila warganya ada yang meninggal.
"Warga masyarakat agar mematuhi peraturan Pemkot Tangsel dalam pengurusan surat-surat kematian sehingga dalam pengurusan retribusinya dapat lebih mudah dan cepat," katanya