Serpong - Atas Permintaan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Hj. Airin Rachmi Diany SH., MH., kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas praktik prostitusi terselubung di panti pijat kawasan Ruko Golden Boulevard, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara.
Petugas penegak Perda di Kota Tangsel tersebut dengan Instruksi Airin agar Satpol PP, tak perlu menunggu bukti dari masyarakat, tetapi langsung terjun ke lokasi dan benar-benar ditindak lanjuti, Jumat (28/10-2016)
Aparat Gabungan Bersama, Satpol PP Tangsel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Tangsel, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel dan Dinas Kesehatan Tangsel, melakukan razia terhadap puluhan panti pijat di kawasan ruko elit bilangan BSD.
Satu persatu kamar pijat di diperiksa dan kepada karyawan terapis, serta tamu yang minta servis pelayanan diminta untuk menunjukan KTP guna dilakukan pendataan.
Dalam razia tersebut, didapati beberapa panti pijat yang melakukan praktik asusila dan tidak melengkapi perijinannya, yakni, Jupiter Massage, Bravo, dan Blow Art.
Dalam operasi tersebut Satpol PP mendapati beberapa ruangan panti pijat yang penutupnya tidak menggunakan kain kerai, tetapi menggunakan pintu dan ada yang tidak memiliki izin, ataupun sudah kadaluarsa. Menurut Oki, ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
Para terapis dari "Jupiter" yang tertangkap dalam razia tersebut pun langsung dibawa oleh Satpol PP ke Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnakertrans) Tangsel, dengan menggunakan bus sedang berwarna hijau berteralis besi tersebut.
Kepala Bidang Protokol dan Hiburan, H. Oki Rudianto, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan, "ada panti pijat yang terbukti terapisnya melakukan tindakan asusila, dan tidak melengkapi perijinannya."
Oki juga menambahkan, Ini semua dari perintah atasan dan juga keluhan warga serta informasi dari masyarakat, operasi ini dapat terlaksana.
"Dari operasi ini, kita menemukan beberapa terapis yang tertangkap tangan melakukan asusila. Dan mereka semua kita angkut,” tuturnya
Perihal penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tiga panti antara lain Jupiter, Bravo, dan Blow Art.
“Pasca penyegelan pihak panti pijat harus mengurus dengan lengkap berbagai dokumen perizinannya,” ujar Oki. (*)
Penulis : IsOne/Sugeng