Dalam kasus ungkap Narkotika tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti barupa :- Serbuk Basah Warna Kuning (Bibit) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 24.410 (dua puluh empat ribu koma empat ratrus sepuluh) gram.- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,4 (nol koma empat) gram- 3 (tiga) buah Timbangan Digital.- 2 (dua) bungkus serbuk warna putih.- 2 (dua) botol alcohol.- Makanan Burung.- Plastik Klip.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagai pelaksana konferensi pers Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K. (Kasat Narkoba), AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas), Iptu Pardiman, S.H., M.H. (Kanit 1 Sat Narkoba), Iptu Eko Nopendi, S.H. (Katimsus Sat Narkoba) dan Ipda M. Rosid Gozali, S.H. (KBO Sat Resnarkoba)
Kegiatan Konferensi Pers berjalan dengan aman, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Rls/polres)