nasional

Azis Syamsuddin: Lebih Baik Energi dan Sumber Daya Bangsa Kita Fokuskan pada Penanganan Covid-19

Senin, 15 Februari 2021 | 19:49 WIB

Bahkan, sambung Azis, Keputusan Komisi II DPR tersebut sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Jika ada yang merasa keberatan, adanya perbedaan pandangan. Ini sesuatu yang lazim. Tarik-menarik soal revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bagian dari demokrasi," terang Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sikap mayoritas fraksi yang menolak revisi UU Pemilu tidak otomatis membuat RUU tersebut batal dibahas karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Januari 2021.

"Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa, kewenangan proses penarikan pembahasan RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," jelasnya.

Pada posisi ini, lanjut dia, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan. Dengan cara, mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk dibawa kembali ke rapat Bamus.

"Saat ini, DPR RI masuk masa reses. Tepatnya mulai 11 Februari hingga 7 Maret 2021. Karena itu dapat dipastikan RUU Pemilu akan diputuskan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai 8 Maret mendatang," terang Azis.

Pria jebola S2 University of Western Sydney,Australia tahun 1998 itu menambahkan,UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Bahkan sebelumnya, pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Yang pasti, keserentakan dalam pemilu merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU XVII/2019 tanggal 26 Februari 2020.

Halaman:

Tags

Terkini