"Permintaan ini pun berdasarkan bukti-bukti yang ada, locus delicti berada di Kabupaten Konawe Sultra. Lalu mayoritas saksi-saksi dalam perkara berada di Provinsi Sultra. Jadi tidak ada alasan yang relevan jika ini di tangani Bareskrim,” beber Gunawan.
Sesuai informasi lisan dan tulisan yang diperoleh, bahwa berkas-berkas perkara telah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Memperhatikan dan mengingat bahwa tidak ada alasan ataupun urgenitas bagi Polda Sultra untuk melimpahkan laporan kliennya ke Bareskrim Polri.
"Sebagai saksi korban, klien kami merasa ada tarik ulur antara Bareskrim Polri dan Polda Sultra dalam penanganan perkara yang sudah terbukti sejak dilaporkan pada Juni 2019 sampai saat ini sehingga tidak ada kejelasan penanganan perkara,” tandas Gunawan.
Di sisi lain, Polda Sultra mengalami kendala, dimana saksi, calon tersangka baru tidak kooperatif karena tidak menanggapi surat panggilan. Justru saksi tersebut datang ke Bareskrim Polri dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/784.2a/VI/2020/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020.
"Seolah-olah pelapor adalah korban padahal pelapor adalah calon tersangka dalam laporan nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 20 Juni 2019 di Polda Sultra,” jelasnya.
Gunawan menyebut, kasus ini memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara. Dimana justru pelapor yang sudah membuat laporan penanganan nya berbelit-belit.
Bahkan kasus ini diambil oleh Bareskrim Polri pada saat perkara tersebut sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Sayangnya penanganan perkara mandek di Krimsus Polda Sultra dan Tipideksus Bareskrim Polri tidak ada kejelasan penanganan perkaranya.
"Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di Bareskrim Polri berproses sangat cepat. Ini ada apa” tanya Gunawan dalam pemaparannya. (oke/ful)