nasional

Tunggu Respon DPR, Kuasa Korban Penipuan KPP Laporkan Penyidik ke Propam

Rabu, 2 Desember 2020 | 16:54 WIB

"Kami akan mengurai kasus-kasus ini lebih dalam. Tapi kita awali kasus ini berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas," jelasnya.

Poin lainnya, didorong dengan begitu kuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaima-na dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana dan pasal 385 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 102 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

"Kasus ini pun erat kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang terjadi di PT. Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuo Chao selaku Eks Direktur Utama PT. Konawe Putra Propertindo," ungkap Gunawan Raka yang dipertegas dalam keterangan tertulisnya.

Dari sini, sambung pengacara kawakan itu, diduga ada keterliba-tan pihak-pihak lain. Ini berdasar-kan hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk dan saksi.

"Tersangka Huang Zuo Chao yang juga melibatkan pihak-pihak diluar PT. KPP. Fakta ini sejalan dengan telah ditetapkan 3 tersangka," urai Gunawan.

Ketiga tersangka pertama Huang Zuo Chao dengan Surat Ketetapan nomor :SP.Tap/18/X/2019 Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2019 dan telah terbit Red Notice Interpol Control Nomor: A-12595/12-2019 .

Kedua Wang Bao Guang dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/01/I/2020/Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2020 dan telah terbit Red Notice Interpol Control Nomor : A-4645/5-2020 .

Dan ketiga, Chen Chao Jing dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/04/IV/2020/Dit Reskrimsus tanggal 7 April 2020.

Halaman:

Terkini