nasional

Peternakan anjing ilegal di komplek perumahan, perlukah di atur lewat Perda ?

Rabu, 2 Desember 2020 | 14:32 WIB

Demikian bunyi surat pembaca di koran nasional yang ditulis oleh seorang warga komplek sebuah perumahan.

Membaca tulisan diatas yang berasal dari "Redaksi YTH" harian umum nasional sungguh membuat hati menjadi miris. Terutama jika dibaca oleh seorang penggemar anjing.

Saya berpikir, bagaimana kalau saya memposisikan diri sebagai penulis surat pembaca tersebut walaupun saya juga sangat menyukai dan memelihara anjing, pastinya juga akan merasa terganggu jika memiliki tetangga seperti itu.

Sebagai pecinta dan pemelihara anjing, sudah seharusnya kita memperhatikan masalah ini. Bukan hanya peternak atau breeder yang memiliki anjing dalam jumlah banyak saja tetapi juga perorangan yang hanya memiliki 1 ekor anjing untuk memperhatikan apakah anjing yang kita pelihara mengganggu ketenangan warga sekitar kita.

Tanpa memandang SARA, tidak semua orang disekitar kita menyukai anjing. Sebagai manusia, kita harus belajar menghormati hak orang lain agar hak kita juga dihormati.

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan orang lain sebaiknya :

  1. Untuk para breeder sebaiknya mencari lokasi kennel yang jauh dari pemukiman.
  2. Jika lokasi kennel berada di daerah padat penduduk maka sebaiknya jumlah anjing tidak terlalu banyak, menghindari datangnya tamu dimalam hari agar anjing tidak berisik/ menggonggong dan menjaga kebersihan kennel.
  3. Melatih anjing agar mudah dikontrol. Hal ini berlaku pada kennel atau perorangan agar jika anjing menggonggong dapat diperintah untuk diam jika diperlukan.
  4. Mempelajari karakter anjing yang akan dipelihara agar cocok dengan lingkungan.
  5. Memperhatikan kebutuhan gizi, kesehatan dan kebersihan anjing agar tidak terjangkit penyakit yang dapat menular kepada manusia atau sesama anjing.
  6. Sosialisasikan anjing anda agar tidak "kuper" dan mudah curiga. Anjing yang kurang sosialisasi maka akan mudah menggong-gong sehingga dapat mengganggu ketenangan warga sekitarnya.
  7. Jangan memaksakan kehendak, jika tempat tinggal dan lingkungan anda tidak memadai atau tidak cocok untuk memelihara anjing sebaiknya keinginan untuk memelihara anjing ditunda sampai waktu yang tepat.

Semoga hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Alangkah indahnya jika hal tersebut memperoleh solusi yang tepat, namun faktanya jauh panggang dari api.

Halaman:

Tags

Terkini