nasional

KUPAS TUNTAS AKREDITASI, Ketua LPJK ; Sudahkah Permen 10 PUPR Sesuai Dengan UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ?

Sabtu, 26 September 2020 | 20:59 WIB

Yang kemudian dampaknya bisa saja proses penentuan asosiasi yang memenuhi syarat akreditasi atau tidak akan di lakukan pengulangan bila memang terbukti proses yang lalu tidak sejalan dengan perintah UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. jelasnya

Akan tetapi, kesemua tersebut bergantung kepada sikap para pelaku jasa konstruksi. apakah masih akan konsisten pada aturan regulasi tertinggi yang telah disepakati untuk diterapkan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ataukah ternyata sebaliknya, yakni tetap ngotot menggunakan tafsiran yang berlandaskan logika paling benar, paling tahu dan paling berkuasa dengan tujuan untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Dan bila ini yang terjadi dan kemudian tetap dijalankan, ujungnya bukan sebuah keniscayaan bahwa jasa Konstruksi negeri akan semakin terpuruk dan tidaklah akan bisa maju serta berkembang dengan baik. Pungkas ketua LPJK Kalsel Ir. Subhan Syarief, MT. (*/Red)

MEDIA Contact
0853 1111 5310
Ir. Subhan Syarief, MT
Ketua LPJK Provinsi Kalsel

Halaman:

Terkini