Kemudian bagaimana ketika muncul pertanyaan apakah LPJK produk UU No. 18 tahun 1999 / PP No. 28 tahun 2000 masih ada dan bertugas lalu Menteri berhak untuk langsung melakukan akreditasi ?
Bahwasanya wewenang utama Menteri terkait akreditasi utamanya bisa dilihat pada pasal 30 ayat (7) dan pasal 71 ayat (6) UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Inti kedua pasal menyatakan bahwa yang mengatur ketentuan terkait proses sertifikasi, registrasi dan akreditasi asosiasi badan usaha ataupun asosiasi profesi akan diatur dalam peraturan menteri. Jelas Ir Subhan.
Sehingga dengan berpatokan pada pasal inilah Menteri PUPR mengeluarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi. Namun yang menarik Permen PUPR No. 10 tahun 2020 ini bersama dengan Permen PUPR No. 9 tahun 2020 telah hadir mendahului PP sebagai turunan pertama dari UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Adapun, aturan dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi terkait hal akreditasi terutama dalam hal pelimpahan sebagian wewenang atau tugas pemerintah kepada masyarakat jasa konstruksi sangat jelas dan tegas.
Bahwa pelimpahan sebagian wewenang tersebut adalah kepada Lembaga LPJK seperti yang diatur pada pasal 84 ayat (1) dan pasal 84 ayat (2) berikut penjelasannya.
Dan dalam hal ini tugas Lembaga LPJK sebagai representatif masyarakat jasa konstruksi adalah antara lain hal registrasi, akreditasi, lisensi dan menetapkan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, membentuk LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk oleh asosiasi profesi / lembaga diklat.
Adapun, penafsiran dari kementrian PUPR ketika mengeluarkan Permen PUPR No. 10 tahun 2020 ini terasa kental dengan anggapan bahwa cukup mengacu kepada pasal 30 ayat (7) dan pasal 71 ayat (6) maka semua bisa dilakukan termasuk mengabaikan keberadaan LPJK produk PP 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi turunan dari UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.