nasional

KUPAS TUNTAS AKREDITASI, Ketua LPJK ; Sudahkah Permen 10 PUPR Sesuai Dengan UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ?

Sabtu, 26 September 2020 | 20:59 WIB

Banjarmasin, bidiktangsel.com - Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi (ASJAKON -red) Indonesia yang sedang berjalan di tengah pandemi COVID-19 saat ini, banyak mendapat perhatian, masukan dan kritisi dari berbagai kalangan. Hal ini membuat masyarakat jasa konstruksi dan publik di tanah air semakin bertanya-tanya ada apa sebetulnya dengan regulasi ini ?

Banyaknya pemahaman masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi yang belum sejalan dengan informasi regulasi dari kementerian PUPR mendapat atensi dari Ketua LPJK Provinsi Kalsel Ir. Subhan Syarief, MT.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua LPJK Kalsel, kamis 24/09/20 bahwasanya hal ini terjadi pasca kementerian PUPR melalui tim akreditasi yang dibentuk berdasarkan permen PUPR No. 10 tahun 2020 menyampaikan pemberitahuan mengenai ASJAKON yang memenuhi syarat proses akreditasi dengan menyisakan banyak ASJAKON gagal dalam pemenuhannya.

Kemudian berlanjut adanya informasi atas penolakan beberapa POKJA (panitia lelang -red) terhadap sertifikat dari asosiasi yang tidak terakreditasi, sampai munculnya persepsi bahwa asosiasi yang gagal akreditasi dianggap tidak memiliki legalitas dalam memenuhi syarat regulasi untuk memberikan pelayanan jasa konstruksi. Ujar Ir. Subhan

Sebagaimana diketahui, PUPR dan LPJK telah memberikan keterangan prihal semua sertifikat SKA/SKTK/SBU produk UU No.2 tahun 2017, termasuk yang dikeluarkan oleh asosiasi tidak lulus akreditasi tetap berlaku dan sah untuk digunakan. Jelasnya

Melihat dinamika ini, ketua LPJK Kalsel Ir. Subhan Syarief, MT mencermati bahwasanya hal tersebut berawal dari pemahaman proses akreditasi terhadap regulasi induk di UU No.2 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan dan menjadi dasar permen PUPR No. 10 Tahun 2020 tentang akreditasi ASJAKON dan rantai pasok, serta permen No. 9 tahun 2020, keduanya terbit mendahului PP yang semestinya menjadi turunan pertama dari UU No.2 tahun 2017. Tuturnya

Maka kemudian, berbekal aturan inilah Menteri menjalankan tugas akreditasi melalui pembentukan TIM akreditasi yang dulunya dilakukan oleh LPJK. Potong Kompas melalui “Akselerasi Hukum” dalam regulasi turunan UU No. 2 tahun 2020 menjadi menarik ketika dikaitkan dengan aspek hal aturan proses akreditasi menurut versi induknya. Terutama dari segi hal siapa pihak yang berwenang melakukan proses akreditasi ASJAKON ? Ungkap Ir. Subhan Syarief, MT Ketua LPJK Kalsel.

Halaman:

Terkini