Dalam PKS ini, BPN dan PLN telah sepakat untuk melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
- BPN akan melakukan pendaftaran tanah untuk aset-aset PLN yang belum terdaftar.
- BPN akan memberikan asistensi kepada PLN dalam pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- BPN akan membantu PLN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- BPN akan membantu PLN dalam penanganan permasalahan tanah di wilayah Kota Depok.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan juga bagi masyarakat. (***)