nasional

Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital

Kamis, 17 September 2026 | 16:41 WIB

JAKARTA — Transformasi digital membuat nomor telepon seluler tidak lagi sekadar deretan angka untuk berkomunikasi. Nomor telepon kini berkembang menjadi customer identifier, digital identifier, hingga salah satu instrumen autentikasi untuk mengakses berbagai layanan digital.

Perubahan fungsi tersebut memunculkan persoalan baru mengenai hak warga negara dalam penggunaan sumber daya telekomunikasi, khususnya menyangkut keamanan, pelindungan data pribadi, kepastian hukum, serta keberlanjutan akses komunikasi.

Hal tersebut disampaikan Bisyron Wahyudi, pengguna layanan telekomunikasi sejak 1999 sekaligus pemohon dalam persoalan yang diangkat dalam siaran pers tersebut. Menurut dia, perkembangan teknologi dan transformasi digital saat ini telah menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan hak konstitusional pengguna telekomunikasi.

Baca Juga: Pilar Saga Ingatkan 54 Lurah Tangsel: Integritas Bukan Sekadar Materi, Harus Jadi Pedoman Kerja

Sebagai konsultan di bidang teknologi informasi dan keamanan informasi, Bisyron menyebut kebutuhan terhadap konektivitas menjadi bagian penting dalam aktivitas pekerjaannya, termasuk ketika melakukan survei, asesmen, pengumpulan data, pendampingan, maupun konsultansi di lokasi tertentu seperti kawasan perkebunan dan pertambangan yang relatif terpencil.

Konektivitas tersebut dibutuhkan untuk berkomunikasi dengan klien dan tim kerja, mengakses surat elektronik, bertukar dokumen, menggunakan sistem informasi, serta memperoleh dan menyampaikan data melalui jaringan internet.

Nomor Telepon Kini Menjadi Identitas Digital

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika nomor telepon dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik, akun digital, dan berbagai aktivitas elektronik.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, keterhubungan berbagai data membuat nomor telepon tidak lagi hanya berfungsi sebagai identitas teknis dalam jaringan telekomunikasi. Nomor tersebut dapat menjadi salah satu elemen penting untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara mandiri maupun bersama informasi lainnya dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Tangsel Perkuat Penanganan Stunting, 879 Anak Terindikasi hingga Agustus 2026

Dalam praktik sehari-hari, nomor telepon seluler juga digunakan sebagai titik kontak untuk hubungan pribadi dan profesional, layanan keuangan, autentikasi, pemulihan akun, hingga berbagai layanan digital lainnya.

Karena itu, persoalan keberlanjutan nomor tidak dapat semata-mata dilihat sebagai pergantian rangkaian angka. Bisyron menilai hilangnya kontinuitas nomor dapat berdampak terhadap keberlanjutan komunikasi dan akses pengguna terhadap informasi.

Pasal 28F UUD 1945 dan Hak Berkomunikasi

Pandangan tersebut diperkuat Rudolf Eduard Satria, S.H. dari Kantor Hukum Mudiardjo & CO. Ia menyatakan persoalan yang dialami Bisyron juga dialami masyarakat Indonesia, khususnya pengguna layanan telekomunikasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB