"Apabila dalam waktu 1x24 jam tidak ada permintaan maaf secara terbuka, kami tetap akan melanjutkan laporan ke MKD dan menyampaikan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan serta DPP PDI Perjuangan," ujar Erwin.
Menurutnya, langkah hukum juga menjadi opsi apabila penyelesaian melalui mekanisme etik tidak menghasilkan tindak lanjut yang memadai.
"Kami tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kepolisian apabila tidak ada penyelesaian yang memberikan keadilan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Deddy Sitorus belum menyampaikan pernyataan resmi maupun tanggapan atas tuntutan permintaan maaf yang disampaikan Koordinatoriat Wartawan Parlemen.
(***)