Baca Juga: Akses Jalan dan PJU Terkendala, Warga Graha Citra Legok dan TNI Gotong Royong Bangun Lingkungan
Sementara itu, Humas Yayasan Rehab Cakra Sehati, H.N. Mujianto, menegaskan pihaknya berkomitmen menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen maupun perbuatan yang merugikan nama baik yayasan. Semua proses akan diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak yayasan juga mengungkap bahwa oknum “S” telah membuat surat pernyataan tertulis di atas materai.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan disebut mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen milik Rehab Cakra Sehati dan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Yayasan turut menegaskan bahwa tugas petugas keamanan hanya terbatas pada pengamanan lingkungan, pengawasan keluar masuk orang dan barang, serta menjaga keamanan lembaga. Security tidak memiliki kewenangan dalam administrasi maupun penerbitan surat resmi yayasan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Atas dugaan perbuatannya, oknum “S” diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Otentik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 KUHP apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Wisuda ke-13 Universitas Trilogi Cetak Lulusan Siap Bersaing di Era Digital
Melalui klarifikasi resmi tersebut, Yayasan Rehab Cakra Sehati berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap melakukan konfirmasi kepada pihak resmi yayasan agar objektivitas informasi tetap terjaga di tengah publik.
(***)