Baca Juga: Balita 2 Tahun Meninggal Dunia Buntut Dugaan Kasus 134 Anak Keracunan Massal MBG di Leles Cianjur
Ia menambahkan, pengangkatan pejabat strategis tanpa indikator kinerja yang terbuka berpotensi mencederai asas keadilan dan profesionalitas dalam birokrasi.
Titik Kritis dan Potensi Pelanggaran
Analisis lebih lanjut mengidentifikasi sejumlah potensi celah dalam pelantikan tersebut, di antaranya:
- Pola Karier ASN: Mengacu pada Pasal 190 PP 11/2017, setiap instansi wajib memiliki pola karier yang jelas. Perpindahan jabatan yang tidak linier dapat mengganggu efisiensi organisasi.
- Peran Tim Penilai Kinerja: Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, TPK wajib memberikan pertimbangan tertulis berbasis komparasi kompetensi. Ketidakterbukaan dalam proses ini dapat menimbulkan dugaan bias.
- Kebutuhan Organisasi: Dalih kebutuhan organisasi harus didukung analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Tanpa dokumen tersebut, keputusan dinilai rentan menjadi subjektif.
Uji Keabsahan dan Peran Pengawasan
Untuk menguji keabsahan pelantikan, publik dapat merujuk pada sejumlah regulasi kunci, antara lain:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020
- Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019
Aditya menilai, secara administratif pelantikan mungkin dapat dipertanggungjawabkan, namun secara substansi menunjukkan lemahnya implementasi sistem merit.
“Jika pengangkatan tidak berbasis kompetensi yang linier, maka dampaknya bukan hanya pada kinerja organisasi, tetapi juga moral ASN yang telah berproses secara prosedural,” ujarnya.
Baca Juga: Skandal Keterlambatan Mobil MBG ke SMA Kabupaten Sigi Sulteng: Datang Sore, 500 Siswa Sudah Pulang
Dorongan Audit oleh KASN
Polemik ini mendorong desakan agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan audit menyeluruh terhadap proses pelantikan, termasuk validitas talent pool yang digunakan.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas administratif.
Kasus pelantikan pejabat di Tanggamus menjadi cermin penting bagi reformasi birokrasi di daerah.
Di tengah tuntutan profesionalitas ASN, transparansi dan akuntabilitas tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga kepercayaan publik. (***)