Pelantikan Kabag di Tanggamus Tuai Polemik, Analisis Ungkap Dugaan Celah Sistem Merit ASN

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 28 April 2026 | 08:03 WIB

TANGGAMUS – Polemik pelantikan Neng Ice Malantika sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus (Eselon III/Administrator) di lingkungan Pemkab Tanggamus memicu perdebatan publik terkait integritas tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meski Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan proses telah sesuai mekanisme, sejumlah analisis kebijakan publik menilai terdapat celah regulasi dan potensi penyimpangan prinsip sistem merit.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Aditya Bayu Wardana, S.M., M.Si., akademisi lulusan IPB University, yang menilai bahwa pengangkatan jabatan administrator tidak semata-mata menjadi kewenangan subjektif pimpinan, melainkan harus berbasis syarat objektif sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Baca Juga: BKPSDM Tanggamus Buka Suara Soal Polemik Pelantikan, Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme

Bedah Regulasi: Antara Formalitas dan Substansi

Dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, pengangkatan pejabat administrator mensyaratkan pemenuhan kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

“Pasal 54 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa kompetensi harus dibuktikan melalui sertifikasi atau rekam jejak. Ini bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Aditya dalam analisisnya.

Ia menyoroti perpindahan dari jabatan fungsional Analis Kebijakan ke jabatan struktural Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus yang dinilai membutuhkan uji kompetensi lintas jabatan. 

Tanpa adanya bukti asesmen dari Tim Penilai Kinerja (TPK), proses tersebut dinilai berpotensi lemah secara substansi.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Pelanggaran Bank BJB saat Kucurkan Kredit ke Sritex di Tahun 2020, Sebut Tak Sesuai dengan Mekanisme Sah

Sistem Merit dan Transparansi Talent Pool

Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengklaim seluruh ASN telah masuk dalam skema talent pool. 

Namun, menurut Aditya, implementasi sistem merit tidak cukup hanya dengan klaim administratif.

“Transparansi menjadi kunci. Jika tidak ada publikasi skor, perbandingan kandidat, atau mekanisme benchmarking, maka merit system hanya menjadi legitimasi formal,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X