"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.
(***)