nasional

Soal Chromebook via E-Katalog, Nadiem Makarim Singgung Pengakuan Saksi yang Sebut Tak Ada Intervensi Menteri

Selasa, 3 Februari 2026 | 13:22 WIB
Menyoroti pernyataan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Bidiktangsel.com - Sebagian publik Tanah Air, tengah ramai menyoroti kasus pengadaan laptop Chromebook semasa kepemimpinan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Di samping itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Negara Satu Manajemen di Rakornas Pusat-Daerah

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.

Kini, Nadiem menyatakan, proses pengadaan laptop berbasis Chromebook lewat e-katalog bukan urusan dirinya.

"Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga: Viral Aksi Kakek di Bojong Koneng Bogor Duduk di Tengah Jalan Sambil Minta Uang Pengendara, Warga: Kebiasaan Itu

Soroti Tanggung Jawab LKPP

Mantan Mendikbud Ristek itu mengatakan, penetapan harga yang masuk dalam e-katalog pengadaan merupakan tanggung jawab jajaran direktorat pada Kemendikbudristek.

Di samping itu, Nadiem juga menyoroti tanggung jawab dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya," terang Nadiem.

"Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini