Baca Juga: Pemerintah Temukan Indikasi Pelanggaran, 12 Perusahaan Dianggap Berkontribusi pada Banjir Sumatera
Hal ini dapat dilakukan dengan pembenahan ekosistem media yang membutuhkan standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers yang memenuhi standar redaksional, serta penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi, dengan Dewan Pers sebagai pengawas utama.
Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi.
Bagi Neil, kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial, akses publik terhadap informasi, integritas algoritma distribusi, dan privasi audiens.
Peluang dapat insentif
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media mendapatkan insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.
Baca Juga: Ketegangan Mereda, KONI Banten Pertemukan Dua Balon Ketua Umum KONI Tangsel
Kemudian juga ada peluang mendapatkan insentif dari kegiatan penelitian dan pengembangan, insentif ekonomi digital dengan kriteria tertentu.
Selain itu, Pieter menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
“Untuk industri media tidak ada insentif khusus. Apabila merasa perlu mengusulkan insentif dengan alasan transformasi digital yang menghantam media, maka itu bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal,” kata Timon.
Ia mencontohkan insentif untuk industri hotel, pariwisata, dan angkutan udara.
Baca Juga: BNPB Pimpin Respons Terpadu Bencana Sumatera, Empati Nasional Mengalir Deras
“Juga ada insentif PPh untuk pekerja di sektor pariwisata, insentifnya ditarget,” kata Timon.
Dalam catatan Timon, media pernah mendapatkan insentif PPh untuk kertas dan pekerjanya saat Covid-19.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan Bappenas telah memasukkan media dan pers berkualitas dalam RPJPN 2025–2045.