nasional

Pakar Hukum soal Polemik Ijazah Jokowi: Kritisi Syarat Presiden KPU Kategori Kepentingan Umum atau Tidak?

Sabtu, 15 November 2025 | 12:36 WIB

Bidiktangsel.com - Pakar hukum Teuku Nasrullah buka suara mengenai polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Terlebih setelah penetapan 8 tersangka dalam dua klaster dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak 7 November 2025.

Teuku mengatakan bahwa pembuktian palsu atau aslinya dalam proses hukum ada dua mekanisme.

“Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu, saya membawa bukti-bukti atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” ujar Teuku Nasrullah dikutip saat hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025.

Baca Juga: 211 Kasus Keracunan MBG Tuai Sorotan, Kejar Target Sertifikat Halal di Setiap SPPG Jadi Solusi?

Teuku kemudian mengibaratkan dengan baju palsu Karni Ilyas dengan mengatakan bahwa ia bisa dituntut balik jika ada pembuktian secara hukum.

Pembuktian dengan Penerbit Ijazah

Teuku mengatakan mekanisme untuk membuktikan keaslian dengan mengundang penerbit.

“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ucap Teuku.

Baca Juga: Mentan Amran Bicara Soal Serakahnomic, Ungkap Bagaimana Beras Oplosan Dijual Premium

“Bahkan ada pakar yang berpendapat bahwa baru bisa dihukum ujaran apa fitnah atau pencemaran nama baik kepada si penuduh bahwa baju Pak Karni itu palsu setelah dapat dibuktikan bahwa baju Pak Karni itu adalah asli,” jelasnya.

Menurut Teuku, penggunaan pasal pencemaran nama baik yang berkaitan dengan suatu tuduhan fitnah, harus dibuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Kasus Ijazah Jokowi untuk Kepentingan Umum

Teuku lantas menyampaikan adanya Pasal 310 Ayat 4 dan diadopsi oleh Undang-Undang ITE Pasal 27 yang menyatakan bahwa tidak menjadi pencemaran nama baik atau tertulis jika dilakukan demi kepentingan umum.

Halaman:

Tags

Terkini