Pakar Hukum soal Polemik Ijazah Jokowi: Kritisi Syarat Presiden KPU Kategori Kepentingan Umum atau Tidak?

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 15 November 2025 | 12:36 WIB

Baca Juga: Gubernur Banten Kenang Sejarah di Monumen Palagan Lengkong Tangsel

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X