nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tangkap Penolak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:14 WIB
Menyoroti fakta terkini aksi sikat mafia baju bekas yang dilakukan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. Berikut ulasan selengkapnya. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

bidiktangsel.com – Pemerintah Indonesia semakin tegas dalam upaya memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Tanah Air. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, siapa pun yang menentang kebijakan pelarangan impor pakaian bekas akan berhadapan langsung dengan hukum.

Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa pihak-pihak yang menolak kebijakan pemerintah justru memperlihatkan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Mulai Perbaiki Perekonomian Nasional

Ia menilai, reaksi keras dari sebagian pelaku bisnis thrifting menjadi petunjuk bagi pemerintah dalam mengidentifikasi aktor utama di balik peredaran balpres ilegal. “Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tambahnya.

Pendekatan Baru Pemerintah: Hukum dan Sanksi Ekonomi

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya mengandalkan razia dan pemusnahan barang impor ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah penegakan hukum yang disertai sanksi ekonomi. Menurutnya, sistem hukum yang selama ini berlaku belum memberi efek jera yang signifikan.

Baca Juga: Gaya Ceplas-Ceplos Menkeu Purbaya Dinilai Buka Mata Publik dan Tingkatkan Kepercayaan ke Pemerintah

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, pelakunya nggak didenda,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Ia menyebut bahwa sistem yang hanya memenjarakan pelaku tanpa denda finansial justru merugikan negara. Karena itu, Kemenkeu kini tengah merumuskan skema baru berupa denda tambahan bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal.

Selain itu, pelaku yang terbukti bersalah akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun. “Nama-nama pemain lama sudah kami kantongi dan akan segera diumumkan setelah proses hukum selesai,” tandasnya.

Baca Juga: BGN Klarifikasi soal Janji Insentif Rp5 Juta, Tegaskan Hanya Candaan dan Bukan Kebijakan Resmi

Ribuan Balpres Disita di Bandung dan Cimahi

Langkah tegas pemerintah sebelumnya telah diwujudkan lewat operasi besar yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan dari BIN, Bais TNI, dan Polri pada Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini