“Nama-nama ini kami sebut karena mereka punya tanggung jawab langsung dalam kontrak dan pencairan dana. Kami minta Kejaksaan segera memeriksa,” tegas Junaidi dalam dokumen tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam bagian analisis hukum, laporan itu mengutip pasal-pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Misteri di Puncak Gawalise: Pendaki Ditemukan Tewas usai Hilang Semalam di Jalur Ekstrem
Disebutkan bahwa unsur pidana meliputi: Penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan penyedia jasa, Manipulasi spesifikasi dan dokumen, Mark-up pembayaran,Keterlambatan pekerjaan tanpa penerapan sanksi, Dugaan kolusi antara pejabat PUPR dan kontraktor.
Dari Laporan ke Penyelidikan
Laporan yang dialamatkan ke Jaksa Agung RI juga ditembuskan ke Kepala BPK RI, Menteri PUPR, Kajati Banten, Gubernur Banten, dan Direktur PT Lambok Ulina.
Pelapor menyertakan bukti berupa fotokopi LHP BPK Provinsi Banten 2024, foto papan proyek dan kondisi lapangan, serta dokumentasi kantor kontraktor di Jakarta Timur.
Dalam penutup surat, tertulis kalimat tegas: “Kami menyampaikan laporan ini dengan itikad baik untuk menjaga integritas keuangan negara. Kami siap memberikan keterangan dan bukti tambahan apabila diperlukan.”
Seruan Transparansi
Saat dihubungi kembali, Agus Suryaman menambahkan, laporan ini adalah bagian dari upaya publik untuk menolak pembiaran atas praktik korupsi di sektor infrastruktur Banten.
“Setiap tahun ada proyek besar, tapi masyarakat tidak pernah tahu hasilnya. Jalan rusak lagi, anggaran habis lagi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (***)