Banten, bidiktangsel.com — Sebuah dokumen bertanda “Sifat Rahasia” tertanggal 13 Oktober 2025 beredar di kalangan jurnalis dan aktivis antikorupsi.
Dalam surat lebih dari 20 halaman itu, dua organisasi masyarakat sipil, Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), melaporkan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,69 miliar di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Dalam laporan berkop resmi dan ditandatangani Junaidi Rusli, SE., MM. dan Agus Suryaman, SPt., kedua lembaga itu meminta Jaksa Agung RI melalui Jampidsus segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina tersebut.
“Kami melaporkan karena ini sudah bukan maladministrasi biasa. Ada pola penggelembungan, manipulasi dokumen, dan pengalihan material yang jelas-jelas merugikan keuangan negara,” ujar Junaidi Rusli, Ketua Gema Kosgoro Banten, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10).
Isi Dokumen: Kelebihan Bayar Rp10 Miliar
Dalam dokumen yang diperoleh, tertulis bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,05 miliar serta denda keterlambatan Rp2,93 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Banten 2024 dan dijalankan berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.3.1/033/SPK-PJ.CC/BBM/DPUPR/IV/2024.
Baca Juga: Dr. Siswanto Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Selain itu, dalam lampiran LHP BPK yang disertakan, auditor juga menyoroti penggunaan material beton berbeda dari spesifikasi e-katalog.
Dalam laporan disebutkan, “supplier material tidak sesuai daftar resmi, terdapat dugaan manipulasi dokumen dan pergantian pemasok tanpa izin pejabat berwenang.”
Rekam Jejak Kontraktor Bermasalah
Masih dari dokumen yang sama, disebut bahwa PT Lambok Ulina, pemenang tender proyek ini, memiliki rekam jejak kontroversial.