nasional

Dari Ospek ke Sorotan Publik: Menelusuri Polemik Cium Kening di Universitas Sriwijaya

Rabu, 24 September 2025 | 20:12 WIB
Unsri mengambil langkah tegas terkait viralnya video kegiatan pengenalan kampus belakangan ini. (Dok Unsri)

bidiktangsel.com – Polemik mencuat di Universitas Sriwijaya (Unsri) usai viralnya video mahasiswa baru yang saling cium kening dalam kegiatan pengenalan kampus.

Insiden yang terjadi pada Senin (22/9/2025) itu bukan hanya memicu reaksi publik, tetapi juga membuat pihak universitas mengambil langkah investigasi dan penegakan aturan.

Video 24 Detik yang Menghebohkan

Rekaman berdurasi 24 detik memperlihatkan sejumlah mahasiswa melakukan aksi cium kening dalam sebuah forum angkatan. 

Baca Juga: Menilik Poin-Poin Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB, dari Kenangan Penjajahan hingga Dukungan ke Palestina

Video itu cepat menyebar di media sosial, memunculkan kritik keras terhadap praktik pengenalan mahasiswa yang dianggap keluar dari koridor edukasi.

Unsri menegaskan, segala bentuk tindakan yang menyerupai perpeloncoan, pelecehan, maupun perundungan tidak bisa ditoleransi.

Pihak kampus menilai, momen pengenalan mahasiswa baru seharusnya menjadi wadah membangun karakter positif, bukan ajang tindakan yang merendahkan martabat.

Baca Juga: Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel Dipertanyakan, Budayawan Uten Sutendi: Tak Ada Lagi Tempat untuk Bersembunyi

Sikap Tegas Pihak Kampus

Sekretaris Unsri, Prof. Aidil Fitri, menegaskan universitas telah menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 0003/UN9/SE.BAK.KM/2025 sebagai pedoman resmi pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

“Aturan ini melarang keras segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, hingga intoleransi. Saat ini kami sudah memeriksa 15 orang kakak tingkat yang diduga menjadi penyebab terjadinya aksi tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Aidil Fitri dalam keterangan resmi.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mengikuti ajakan kegiatan yang bertentangan dengan aturan universitas.

 

Halaman:

Tags

Terkini