nasional

Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus

Minggu, 21 September 2025 | 21:34 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Baca Juga: Pengelolaan persediaan Bahan Bakar Minyak Shell dalam Perspektif Akuntansi yang Berimbas Pada Ekonomi Masyarakat

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (***)

Halaman:

Tags

Terkini