1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (***)
Artikel Terkait
Ditanya Soal Dualisme PWI Banten, Munir: Insya Allah Nanti Semua Selesai
Kolaborasi Perangkat Daerah dan Dekranasda Tangsel, Salurkan Bantuan Sosial ke Korban Ledakan Pamulang
Ketua RW Pertanyakan Perapihan Pasca Galian, PGN Pastikan Pemasangan Gas Aman dan Terkoordinasi
Korupsi Berulang di BUMD Kabupaten Serang, BCW dan Pengamat Desak Evaluasi Total
Garuda Indonesia Klarifikasi Insiden RTB Penerbangan GA-313 Surabaya–Jakarta, Tekankan Komitmen Keselamatan