nasional

Pramono Anung Buka Suara soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta Anggota DPRD DKI

Minggu, 7 September 2025 | 21:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tanggapi kabar tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Rp70 juta. (Instagram/pramonoanungw)

Baca Juga: Benyamin Bersama Ribuan Masyarakat Ramaikan CFD BSD

Sorotan Publik dan Aksi Protes

Polemik ini mengemuka ketika masyarakat menyoroti besarnya fasilitas rumah anggota DPRD DKI yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi warga Jakarta.

Demonstrasi mahasiswa pada 4 September lalu menuntut agar DPRD DKI meninjau ulang tunjangan perumahan yang dianggap terlalu tinggi dan membebani APBD.

Gelombang kritik publik juga dipicu oleh perbandingan dengan DPR RI, yang justru telah menghentikan fasilitas serupa. 

Baca Juga: Benyamin Lepas Ribuan Peserta Road to Tangsel Marathon 2025 di CFD BSD

Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal komitmen DPRD DKI terhadap transparansi dan efisiensi anggaran daerah.

Analisis: Antara Hak dan Sensitivitas Publik

Secara regulasi, pemberian tunjangan rumah kepada anggota DPRD DKI sah dan diatur melalui keputusan gubernur. 

Namun, dalam konteks sosial dan politik, jumlah Rp70 juta lebih per bulan dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat Jakarta, yang masih berhadapan dengan masalah ketimpangan sosial, kemacetan, hingga tingginya biaya hidup.

Baca Juga: Evaluasi Tari Sanggar Kencana Wungu ke-5: 110 Penari Tampil di Bintaro Plaza

Pengamat politik menilai, sikap Pramono Anung yang menyerahkan keputusan pada DPRD DKI bisa dibaca sebagai langkah hati-hati agar tidak dianggap intervensi.

Namun, tekanan publik diprediksi akan semakin besar apabila tidak ada transparansi dan evaluasi dari pihak legislatif.

Polemik tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta Rp70 juta per bulan kini berada di persimpangan antara legalitas regulasi dan tuntutan moral publik. 

Apakah DPRD DKI akan mengurangi atau mempertahankan tunjangan tersebut? Jawaban dari legislatif inilah yang kini dinantikan warga Jakarta. (***)

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB