Baca Juga: Empat Wakil Ketua KONI Tangsel Serentak Mundur, Ketua Hamka Handaru Sebut Dinamika Organisasi
Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(***)