Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-80 RI di Tangsel Penuh Makna
Ia juga menyoroti proses pembentukan aturan yang dianggap tidak transparan dan tidak aspiratif, karena masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Tuntutan Para Pemohon
Dalam gugatannya, para pemohon menyampaikan empat poin tuntutan kepada Mahkamah Agung, yaitu:
Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025.
Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang Kongres PWI 2025: Mengapa Hendry Ch Bangun Layak Dipilih Kembali?
Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, serta Inpres DTSen.
Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
Gugatan Demi Kepastian Hukum
Teguh menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan para penggugat, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia.
“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Atlet Taekwondo Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
Respons Publik
Kasus ini memicu perdebatan publik. Sebagian menilai Maruarar Sirait, atau akrab disapa Menteri Ara, justru lebih pro kepada kelompok mampu.