nasional

P3S Soroti Maruarar Sirait: Menteri Perumahan Jangan Ambil Peran Komisioner BP Tapera

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Maruarar lebih sering tampil seperti Komisioner BP Tapera dibanding menjalankan tugas pokok sebagai Menteri Perumahan.

Baca Juga: Siswa SMK Letris 2 Pamulang Terima Klaim Asuransi Siswakoe BUMIDA Usai Kecelakaan, Santunan Capai Puluhan Juta Rupiah

Jerry mengingatkan bahwa langkah Maruarar melakukan MoU dengan kelompok masyarakat berbasis profesi dan membagikan kunci rumah di luar ketentuan kepesertaan Tapera adalah bentuk pelanggaran prosedur.

Dana Triliunan, BPK Diminta Audit

Pada tahun 2025, dana FLPP yang dikelola BP Tapera mencapai Rp 35,2 triliun untuk 350 ribu rumah subsidi. Dana ini berasal dari DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan, bukan dari pagu Kementerian Perumahan.

“Pengelolaan dana FLPP tidak boleh diambil alih Menteri Perumahan. DPR harus meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU Tapera,” tegas Jerry.

Baca Juga: Skandal Korupsi DLH Tangsel: Empat Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp21,68 Miliar, Segera Disidangkan

Menurut P3S, Kementerian Perumahan seharusnya fokus pada program strategis di luar FLPP yang memang menjadi kewenangannya, seperti pengadaan rumah layak, penataan kawasan permukiman, dan pembangunan infrastruktur pendukung.

“Pengelolaan dana Tapera bukanlah prestasi atau tugas pokok Menteri Perumahan. BP Tapera dan Kementerian Perumahan punya mandat berbeda yang harus dihormati,” pungkas Jerry.

Dengan tegas, P3S mengingatkan Presiden dan DPR untuk memastikan pelaksanaan UU berjalan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: Bupati Serang Tegaskan “No Jual Beli Jabatan”, Asesmen ASN Jadi Kunci Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Pasalnya, pengabaian terhadap aturan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini