Jerry mengingatkan bahwa langkah Maruarar melakukan MoU dengan kelompok masyarakat berbasis profesi dan membagikan kunci rumah di luar ketentuan kepesertaan Tapera adalah bentuk pelanggaran prosedur.
Dana Triliunan, BPK Diminta Audit
Pada tahun 2025, dana FLPP yang dikelola BP Tapera mencapai Rp 35,2 triliun untuk 350 ribu rumah subsidi. Dana ini berasal dari DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan, bukan dari pagu Kementerian Perumahan.
“Pengelolaan dana FLPP tidak boleh diambil alih Menteri Perumahan. DPR harus meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU Tapera,” tegas Jerry.
Menurut P3S, Kementerian Perumahan seharusnya fokus pada program strategis di luar FLPP yang memang menjadi kewenangannya, seperti pengadaan rumah layak, penataan kawasan permukiman, dan pembangunan infrastruktur pendukung.
“Pengelolaan dana Tapera bukanlah prestasi atau tugas pokok Menteri Perumahan. BP Tapera dan Kementerian Perumahan punya mandat berbeda yang harus dihormati,” pungkas Jerry.
Dengan tegas, P3S mengingatkan Presiden dan DPR untuk memastikan pelaksanaan UU berjalan sebagaimana mestinya.
Pasalnya, pengabaian terhadap aturan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
(***)