P3S Soroti Maruarar Sirait: Menteri Perumahan Jangan Ambil Peran Komisioner BP Tapera

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Maruarar lebih sering tampil seperti Komisioner BP Tapera dibanding menjalankan tugas pokok sebagai Menteri Perumahan.
Maruarar lebih sering tampil seperti Komisioner BP Tapera dibanding menjalankan tugas pokok sebagai Menteri Perumahan.

 

Jakarta, bidiktangsel.com – Kritik tajam dilayangkan Political Public and Policy Studies (P3S) kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

Menurut Direktur Eksekutif P3S, Jerry Massie, selama 10 bulan menjabat, Maruarar lebih sering tampil seperti Komisioner BP Tapera dibanding menjalankan tugas pokok sebagai Menteri Perumahan.

Jerry menilai, program yang paling sering dikedepankan oleh Maruarar hanyalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sebuah subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Merinding! Tangsel Siapkan Bendera Merah Putih Raksasa Sambut 80 Tahun Kemerdekaan

Padahal, kata Jerry, dana FLPP sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, dan tidak dikelola langsung oleh Kementerian Perumahan.

“FLPP sepenuhnya dikendalikan BP Tapera. Menteri Perumahan posisinya hanya sebagai Ketua Komite bersama Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan unsur profesional, bukan sebagai eksekutor,” ujar Jerry, Selasa (12/8/2025).

UU Tapera: Pembagian Wewenang Jelas

UU Nomor 4 Tahun 2016 mengatur bahwa BP Tapera adalah badan hukum publik permanen yang bertugas menghimpun dan mengelola dana murah jangka panjang untuk pembiayaan rumah layak dan terjangkau.

Baca Juga: DJP Banten Sita Aset Rp3,3 Miliar dari 18 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp27,9 Miliar

Peserta Tapera adalah pekerja atau pekerja mandiri dengan penghasilan setara atau di bawah upah minimum, dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan.

Fungsi Komite Tapera, di mana Menteri Perumahan menjadi ketua, hanyalah melakukan pembinaan strategis, memberi saran, arahan, dan evaluasi. 

Pengelolaan dan penyaluran dana tetap menjadi otoritas BP Tapera, termasuk penetapan prioritas penerima manfaat yang harus melalui mekanisme antrean berdasarkan lama kepesertaan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X