Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat jadi harapan baru. Namun harapan itu dipatahkan lewat revisi UU KPK tahun 2019 yang melucuti independensi, menjadikan lembaga itu macan ompong di hadapan para dewa korupsi.
Kini, korupsi tak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan dipertontonkan lewat: Flexing harta pejabat di media sosial, Gaya hidup glamor istri pejabat, Proyek negara bernilai triliunan yang hanya berpindah dari satu elite ke elite lainnya.
Data yang Menampar Nurani Publik
Beberapa fakta mencengangkan menunjukkan korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, melainkan kejahatan biasa yang dimaklumi:
Rata-rata hukuman koruptor di Indonesia hanya 2 tahun 2 bulan. (ICW, 2024)
Puluhan kepala daerah yang pernah dijerat KPK kini maju kembali dalam pilkada 2024–2025.
Baca Juga: Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang
Pengusaha yang terlibat kasus besar seperti BLBI, Jiwasraya, Century, hingga proyek BTS 4G dan beras premium oplosan, masih aktif di sektor bisnis atau politik.
Kasus besar seperti pembelian Chrome Box, pengadaan fiktif, hingga pengoplosan pangan nasional, terus bermunculan tanpa penyelesaian tuntas.
Korupsi Jadi Budaya, Bukan Sekadar Kasus
Hari ini, sebagian publik nyaris pasrah. Korupsi dianggap bagian dari “kenormalan” dalam kekuasaan. Asal pembangunan jalan lancar, bansos turun, dan kampanye jalan terus, maka korupsi seolah bisa “dimaklumi”.
Inilah titik paling berbahaya: ketika bangsa ini berhenti marah dan mulai kompromi terhadap pengkhianatan uang rakyat.
Kita Tidak Butuh Dewa, Kita Butuh Kejujuran
Perang melawan korupsi bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ia adalah perang melawan sistem, mentalitas, dan budaya politik oportunis.