Bidiktangsel.com, Jakarta – Polemik mengenai status administratif empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mendapat perhatian langsung dari Istana Kepresidenan.
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Istana RI, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan akhir atas status pulau-pulau tersebut berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK Awasi Ketat SPMB 2025: Indikasi Korupsi Mulai Terdeteksi
Adapun keempat pulau yang menjadi sumber sengketa administratif tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Selama ini, keberadaan pulau-pulau tersebut berada di kawasan perbatasan administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang menimbulkan tumpang tindih klaim pengelolaan.
“Ini seharusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik,” ujar Hasan saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Fadli Zon: Soal Perkosaan Massal Mei 1998 Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Narasi Emosional
Presiden Akan Ambil Keputusan Strategis
Hasan menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait status keempat pulau tersebut.
Keputusan ini akan memperhatikan berbagai aspek termasuk aspirasi masyarakat, sejarah pengelolaan, dan rekam administrasi yang selama ini telah dijalankan baik oleh Pemprov Aceh maupun Sumut.
“Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis serta administrasi yang sudah dijalankan selama ini,” ungkap Hasan.
Pemerintah Pusat Pegang Kedaulatan Wilayah
Dalam pernyataannya, Hasan mengingatkan pentingnya memahami sistem pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).