nasional

Kongres Persatuan PWI: Berdamai Secara Politik, Namun Bertarung di Jalur Hukum?

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:46 WIB
Hendra J Kede Wakil Ketua Bidang Orhanisasi PWI Pusat

Baca Juga: Respons Cepat Atasi Rumah Hampir Ambruk di Kelurahan Jombang: Pemkot Tangsel Siapkan Bedah Rumah

Sehingga secara berseloroh beberapa kalangan mengatakan kalau Kesepakatan Jakarta nampaknya berdamai dalam politik namun tetap bertarung dalam hukum.

Namun demikian, beriring seloroh tersebut diucapkan, disampaikan juga pertanyaan, tidak bisakah sengketa-sengketa perdata di Pengadilan Negeri itu diselesaikan melalui mediasi dan Laporan Polisi tersebut dicabut?

Walaupun mediasi sebagai kewajiban dalam hukum acara perdata sudah dilaksanakan dan gagal, bukankah para pihak tetap dapat mengajukan permohonan mediasi ulang saat persidangan tahap pemeriksaan pokok perkara?

Toh sebelum Hakim membacakan Putusan dan mengetok palu, masih terbuka lebar kesempatan untuk melakukan mediasi sepanjang para pihak mengajukan permohonan itu kepada Ketua Majelis Hakim sehingga dalam putusannya Majelis Hakim tinggal membacakan kesepakatan damai hasil mediasi inisiatif para pihak tersebut sebagai putusan final dan mengikat?

Baca Juga: Inovasi Lokal Tangsel Unjuk Gigi di Gelaran TTG Banten 2025: Dorong Teknologi Tepat Guna Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Begitu juga dengan proses pidana di kepolisian, bukankah tindak pidana yang sedang berproses di kepolisian terkait konflik PWI merupakan delik aduan, bukan merupakan delik umum?

Bukankah dengan demikian, sepanjang Polisi belum melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, masih terbuka peluang perdamaian sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dapat dihentikan dengan pencabutan laporan oleh Pelapor?

Namun semua itu tentu kembali kepada para pihak yang sedang bersengketa pada ranah hukum akibat konflik PWI. Karena, bagaimanapun juga, itu juga merupakan hak mereka sebagai pencari keadilan yang dilindungi oleh hukum itu sendiri.

Penutup

Banyak pihak, bahkan banyak sekali pihak, yang menyampaikan ke saya do'a dan harapannya agar damainya PWI melalui Kesepakatan Jakarta dan Kongres Persatuan adalah damai secara menyeluruh, damai secara komprehensif, damai pada semua tingkatan dan jenis konflik, damai secara politik, damai secara hukum.

Baca Juga: SPMB Online 2025 di Tangsel: Disdukcapil Jemput Bola Layanan Adminduk demi Kelancaran Pendaftaran Sekolah

Damai secara substantif, lahir dan batin, melalui Kongres Persatuan, tanpa menyisakan sedikitpun ruang konflik pasca Kongres Persatuan tersebut, baik politik maupun hukum.

Banyaknya japri dan telpon tentang pentingnya damai secara substantif ini tentu saja, wajar saja, masuk dalam relung pikiran dan hati saya, terkadang saat sepertiga malam terakhir juga terngiang-ngiang himbauan dan harapan tersebut.

Kayaknya saya mulai terpengaruh oleh himbauan tulus ikhlas yang datang dari sanubari paling dalam beliau-beliau para begawan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB