Cikarang, bidiktangsel.com — Setelah tujuh tahun terombang-ambing dalam ketidakpastian, ribuan konsumen proyek Meikarta akhirnya melihat secercah cahaya di ujung lorong.
Proyek hunian raksasa yang sempat digadang-gadang sebagai simbol kota masa depan kini menjadi contoh nyata betapa rapuhnya perlindungan konsumen di sektor properti.
Namun, angin segar datang dari pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan ujung kasus Meikarta sebagai prioritas dalam agenda perlindungan warga.
Baca Juga: SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan: “Jangan Keluar dari Jalur”
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tampil di garis depan menyuarakan keberpihakan negara terhadap konsumen yang dirugikan.
Ini bukan sekadar penanganan kasus lama, tetapi juga bentuk afirmasi terhadap hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan kepastian hukum dalam transaksi properti.
Proyek Ambisius yang Tergelincir
Diluncurkan pada tahun 2017 oleh Lippo Group, Meikarta dirancang sebagai kota mandiri modern seluas 500 hektare di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Baca Juga: Bapenda Banten Perkuat Literasi Pajak Daerah Lewat Penyuluhan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Tangerang
Proyek ini menjanjikan hunian terjangkau dengan fasilitas lengkap: mulai dari rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan hingga ruang terbuka hijau.
Masyarakat berbondong-bondong tertarik, terutama karena harga apartemen yang terjangkau dan janji penyerahan cepat.
Namun realitas berbicara lain. Proyek ini menghadapi masalah sejak awal, terutama dalam hal perizinan.
Pemprov Jawa Barat hanya menyetujui 85 hektare dari total lahan yang direncanakan.
Baca Juga: Dialog Tokoh Lintas Agama, FKUB Kabupaten Serang Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI