Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Sambut Indonesia Emas 2045
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada korporasi dalam perkara ini patut dicurigai sebagai hasil rekayasa dan intervensi.
Langkah hukum terhadap ketiga hakim terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng kredibilitas lembaga peradilan di mata masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Banten Akan Berikan Sanksi Pegawai Pemprov Yang Terbukti Lakukan Pungli
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya demi menjaga integritas hukum di Indonesia. (***)